BPMP Sumatera Utara Monitoring Pelaksanaan SPMB SMA Tahun Ajaran 2026/2027 Tahap 2 Provinsi Sumatera Utara
Medan, 19 Juni 2026 – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) Wilayah I sampai dengan Wilayah VI. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 17 hingga 19 Juni 2026, dan dilaksanakan di kantor cabang dinas serta satuan pendidikan jenjang SMA yang berada di masing-masing kabupaten/kota wilayah sasaran.
Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperoleh informasi secara langsung terkait berbagai kendala maupun permasalahan yang mungkin dihadapi oleh panitia pelaksana selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Dalam pelaksanaannya, BPMP Sumatera Utara menurunkan tim pemantau yang melakukan advokasi dan pemantauan langsung ke kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah serta satuan pendidikan jenjang SMA. Sasaran utama kegiatan ini adalah Kepala Sekolah SMA dan Panitia SPMB Cabang Dinas Wilayah yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan proses penerimaan murid baru di daerah masing-masing.
Melalui kegiatan monitoring ini, tim BPMP melakukan wawancara, diskusi, serta tanya jawab dengan para pemangku kepentingan terkait. Berbagai aspek pelaksanaan SPMB menjadi fokus pemantauan, antara lain mekanisme penerimaan pada jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Selain itu, tim juga mengumpulkan data dan informasi mengenai daya tampung sekolah, penentuan wilayah penerimaan, serta kesiapan sarana dan sistem pendukung yang digunakan selama pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Hasil pemantauan sementara menunjukkan bahwa pelaksanaan SPMB di wilayah yang dikunjungi berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Panitia pelaksana di tingkat cabang dinas maupun satuan pendidikan telah berupaya menerapkan prinsip-prinsip dasar SPMB sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Tim BPMP juga memberikan penguatan dan pendampingan kepada panitia SPMB terkait pentingnya menjaga integritas proses seleksi, memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada calon murid dan orang tua. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu tata kelola penerimaan peserta didik baru agar semakin berkualitas dan dipercaya oleh masyarakat.
Selain melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung, tim monitoring juga mendengarkan berbagai masukan dari pihak sekolah dan cabang dinas terkait tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan SPMB. Informasi yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi pemerintah daerah maupun kementerian dalam rangka penyempurnaan kebijakan penerimaan murid baru pada tahun-tahun mendatang.
Kegiatan monitoring ini merupakan bentuk komitmen BPMP Sumatera Utara dalam mendukung terwujudnya sistem pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan inklusif. Dengan pelaksanaan SPMB yang sesuai aturan, diharapkan seluruh calon murid memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi antara BPMP, Cabang Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat berlangsung secara tertib, lancar, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi generasi penerus bangsa.




