Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi X DPR RI di BPMP Provinsi Sumatera Utara
Medan, 24 februari 2026 — Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi X DPR RI ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara menjadi momentum penting untuk menegaskan urgensi penanganan dampak bencana di bidang pendidikan serta stakeholder strategis lainnya di wilayah tersebut. Kunjungan ini tidak sekadar agenda seremonial, melainkan wujud komitmen nyata dalam memastikan negara hadir di tengah masyarakat yang terdampak.
Bencana yang terjadi di penghujung tahun 2025 bukan hanya meninggalkan genangan air dan kerusakan infrastruktur fisik. Dampaknya merambah ke ruang-ruang kelas, merusak buku-buku perpustakaan, fasilitas laboratorium, sarana olahraga, hingga mengganggu layanan publik yang menunjang proses pembelajaran. Di Sumatera Utara, tercatat sebanyak 1.261 satuan pendidikan terdampak, dengan 214.288 peserta didik dan 15.774 guru merasakan langsung konsekuensi dari bencana tersebut. Angka ini menggambarkan skala tantangan yang tidak kecil dan membutuhkan respons terpadu lintas bidang.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menegaskan bahwa proses belajar mengajar harus tetap berjalan, dengan skema yang adaptif terhadap kondisi di lapangan. Sekolah-sekolah diberikan fleksibilitas untuk menerapkan pembelajaran darurat, memanfaatkan ruang alternatif, hingga menggunakan metode pembelajaran jarak jauh apabila diperlukan.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi X berdialog langsung dengan jajaran BPMP Sumatera Utara, pemerintah daerah, serta perwakilan satuan pendidikan. Berbagai persoalan mengemuka, mulai dari kebutuhan rehabilitasi ruang kelas rusak, pengadaan kembali buku dan perangkat pembelajaran, hingga dukungan psikososial bagi peserta didik yang terdampak trauma. Komisi X menekankan bahwa pemulihan tidak boleh berhenti pada perbaikan fisik semata, tetapi juga harus menyentuh aspek kualitas pembelajaran dan kesejahteraan tenaga pendidik.
BPMP Sumatera Utara menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses pemulihan secara menyeluruh. Pendampingan kepada satuan pendidikan terus dilakukan, baik dalam penyusunan rencana pembelajaran darurat maupun dalam memastikan standar mutu pendidikan tetap terjaga. Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota juga diperkuat agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran dan berbasis data.
Kunjungan kerja masa reses ini sekaligus menjadi sarana pengawasan terhadap implementasi kebijakan pusat di daerah. Komisi X memastikan bahwa dukungan anggaran, distribusi bantuan, serta langkah-langkah rehabilitasi berjalan sesuai kebutuhan riil di lapangan. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan pendidikan menjadi kunci agar pemulihan dapat berlangsung cepat dan berkelanjutan.




