Perpanjangan Batas Aktivasi Rekening PIP 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses layanan pendidikan secara berkelanjutan. Melalui bantuan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban biaya pendidikan sekaligus mencegah terjadinya putus sekolah.
Berdasarkan laporan bank penyalur per 31 Januari 2026, masih terdapat 1.124.128 peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) untuk penyaluran dana PIP Tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 539.071 peserta didik jenjang SD, 185.154 peserta didik jenjang SMP, 221.279 peserta didik jenjang SMA, serta 178.624 peserta didik jenjang SMK.
Melihat masih besarnya jumlah peserta didik yang belum mengaktifkan rekening, pemerintah memberikan kesempatan tambahan agar bantuan tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh penerima. Oleh karena itu, batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan hingga 28 Februari 2026 kini resmi diperpanjang sampai dengan 13 Maret 2026.
Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh peserta didik penerima PIP beserta orang tua atau wali untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel dan mencairkan dana bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aktivasi rekening merupakan langkah penting agar bantuan yang telah dialokasikan dapat tersalurkan secara optimal kepada penerima yang berhak.
Sehubungan dengan hal tersebut, satuan pendidikan diharapkan dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada peserta didik dan orang tua atau wali terkait perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025. Sekolah juga diimbau untuk membantu melakukan pendampingan serta memastikan proses aktivasi dan pencairan dana berjalan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui sinergi antara pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat, diharapkan seluruh bantuan PIP dapat tersalurkan dengan tertib, tepat sasaran, dan tepat waktu sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik yang membutuhkan. ***

