Minggu, Maret 1, 2026
BeritaBerita Terkini

Sosialisasi Disiplin Pegawai Sebagai Upaya Meningkatkan Kedisiplinan dan profesionalisme ASN di BPMP Sumut.

Medan, 12 januari 2026 – BPMP Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Disiplin Pegawai sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPMP Sumut. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai dan menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola organisasi yang efektif dan akuntabel. 

Kegiatan sosialisasi dibuka dengan arahan dan sambutan dari Kepala BPMP Sumatera Utara, Afrizal Sihotang, ST, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kedisiplinan pegawai sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sehari-hari.

Afrizal Sihotang menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap jam kerja dan sistem kerja yang telah ditetapkan merupakan kewajiban seluruh pegawai. Menurutnya, disiplin waktu mencerminkan integritas dan komitmen ASN dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Selain itu, Kepala BPMP Sumut juga mengingatkan agar seluruh pegawai memahami dan menerapkan sistem kerja yang berlaku. Sistem kerja yang tertib dan terstruktur diyakini dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kualitas kinerja organisasi secara keseluruhan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Subbagian Umum, Bastian Derajat Pulungan, ST, M.Si. Dalam paparannya, ia menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Bastian Derajat Pulungan memaparkan ketentuan, mekanisme, serta persyaratan yang harus dipenuhi pegawai dalam memperoleh tunjangan kinerja. Ia menegaskan bahwa disiplin kerja dan kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja pegawai.

Selanjutnya, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi Sosialisasi Disiplin Pegawai BPMP Sumut oleh Ferola Pakpahan selaku Kepala Urusan Kepegawaian. Materi ini disampaikan secara rinci dan mudah dipahami oleh seluruh peserta.

Dalam pemaparannya, Ferola Pakpahan menjelaskan secara khusus mengenai ketentuan jam kerja yang berlaku bagi pegawai BPMP Sumut. Ia menekankan pentingnya kehadiran tepat waktu, kepatuhan terhadap jam masuk dan pulang kerja, serta pengisian kehadiran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ferola juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan jam kerja dapat berdampak pada penilaian kinerja dan hak pegawai, termasuk tunjangan kinerja. Oleh karena itu, seluruh pegawai diharapkan memahami dan mematuhi aturan disiplin dengan penuh tanggung jawab.

Melalui kegiatan Sosialisasi Disiplin Pegawai ini, BPMP Sumatera Utara berharap seluruh ASN dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dengan disiplin yang baik, diharapkan kinerja pegawai semakin optimal dan tujuan organisasi dapat tercapai secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *